Perjanjian Roem Royen
Perjanjian Roem-Royen dilakukan untuk menangani beberapa masalah yang berhubungan dengan kemerdekaan Indonesia sebelum Konferensi Meja Bundar dilaksanakan di Den Haag. Pada perjanjian yang dilakukan tanggal 7 Mei 1949 ini, delegasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Roem, sementara delegasi Belanda dipimpin oleh Herman van Royen. Perjanjian ini berlangsung alot, Mohammad Hatta yang saat itu sedang diasingkan di Bangka sampai dimohon kehadirannya dalam perjanjian ini. Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga diminta hadir. Pada pertemuan itu, Sri Sultan saat itu adalah raja Yogyakarta yang berkuasa menegaskan posisi Yogyakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia. “Jogjakarta is de Republiek Indonesie (Yogyakarta adalah Republik Indonesia),” kata Sri Sultan saat itu.
Pada perjanjian ini, Belanda sepakat untuk:
- Mengembalikan pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta.
- Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia sebelum 19 Desember 1949, serta tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik Indonesia.
- Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
- Berusaha dengan sesungguh-sungguhnya supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta.
Sementara, Indonesia sepakat untuk:
- Mengeluarkan perintah kepada “pengikut Republik yang bersenjata” untuk menghentikan perang gerilya.
- Bekerjasama mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban serta keamanan.
- Ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag untuk mempercepat penyerahan kedaulatan kepada Negara Indonesia Serikat tanpa bersyarat
Setelah poin-poin di atas disepakati, barulah delegasi Indonesia berangkat ke Den Haag untuk mengikuti Konferensi Meja Bundar.
