Perundingan Renville
Salah satu isi resolusi Dewan Keamanan PBB adalah membentuk sebuah komite yang menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini disebut sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia). Komite ini lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN) karena beranggotakan tiga negara, Australia yang mewakili Indonesia, Belgia mewakili Belanda, dan Amerika Serikat yang ditunjuk PBB sebagai pihak penengah. Ketiga pihak ini menginisiasi perjanjian antara Indonesia dan Belanda pada sebuah kapal bernama Renville tanggal 17 Januari 1948.
Perjanjian ini dihadiri oleh:
- Delegasi Indonesia yang diketuai Amir Syarifudin dengan anggota Ali Sastroamijoyo, H. Agus Salim, Dr. J. Leimena, Dr. Coatik Len, dan Nasrun.
- Delegasi Belanda diketuai R. Abdul Kadir Wijoyoatmojo dengan anggota Mr. H..A.L. Van Vredenburg, Dr. P. J. Koets, dan Mr. Dr. Chr. Soumokil.
- Delegasi PBB melalui KTN yang diketuai Frank Graham dari Amerika Serikat, Paul van Zeeland dari Belgia, dan Richard Kirby dan Australia.
Perjanjian ini menghasilkan beberapa kesepakatan:
- Belanda mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Pulau Sumatera sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia
- Garis demarkasi disetujui sebagai pemisah wilayah Indonesia dan wilayah pendudukan Belanda.
- TNI harus ditarik mundur dari wilayah pendudukan Belanda di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Masalahnya, Belanda lagi-lagi melanggar perjanjian dan melancarkan agresi militer kedua. Bahkan, ibukota Republik Indonesia saat itu, Yogyakarta diduduki Belanda dan pimpinan negara Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta dijadikan sandera. Lagi-lagi PBB mendesak Indonesia dan Belanda untuk menyelesaikan konflik tanpa kontak senjata.
