Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) diadakan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949 sebagai perundingan pengakuan kemerdekaan Indonesia. Selain dihadiri oleh pihak Indonesia dan Belanda, KMB juga dihadiri oleh Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO/Majelis Permusyawaratan Federal). BFO adalah komite bentukan Belanda untuk mengelola Republik Indonesia Serikat. Antara pihak BFO dan Indonesia sendiri terjadi kooperasi yang menghasilkan kesepakatan pada Konferensi Inter-Indonesia. Sementara, pada KMB ini Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. Hasil pengakuan itu dituangkan dalam Piagam Penyerahan Kedaulatan yang ditandatangani oleh J.H. van Maarseveen, Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta. Piagam tersebut berisi:
- Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh kepada Republik Indonesia Serikat tanpa syarat dan tidak dapat dicabut. Oleh karena itu, Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
- Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan tersebut atas dasar ketentuan-ketentuan pada konstitusi yang telah disampaikan kepada Belanda.
- Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Akhirnya, Belanda mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
